Lion Air Jelaskan Penalti Rp 7 Miliar untuk Pilot NA yang Ditemukan Tewas Bunuh Diri

ATR72 Wings Air

AVIATREN.com – Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut mengungkap asal- muasal penalti Rp 7 miliar kepada kopilot (first officer) maskapai Wings Air, NA (27) yang ditemukan tewas di kamar indekos.

Daniel menuturkan, NA telah menyetujui kontrak selama waktu tertentu dengan maskapai Wings Air. Namun di tengah proses perjalanan kontrak, perusahaan melihat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh NA.

“Ada satu proses sebelum pilot menjadi karyawan, yaitu kontrak. Kontrak mengikat kewajiban kerja hingga suatu masa (18 tahun). Kemudian di dalam proses perjalanan pekerjaannya, dikenali banyaknya suatu pelanggaran-pelanggaran yang sudah terakumulasi,” kata Daniel Putut dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Karena banyaknya pelanggaran, karyawan yang bersangkutan akhirnya diberhentikan kontraknya oleh maskapai. Maskapai pun memberikan penalti setara dengan 18 tahun kontrak atau sebesar Rp 7 miliar.

Namun dia mengklaim, perusahaan telah melakukan prosedur yang benar. Perusahaan telah 3 kali memanggil yang bersangkutan, tetapi panggilan itu tidak dipenuhi. Tak sampai situ, perusahaan juga memberikan kesempatan dan kembali memanggilnya sebanyak 3 kali.

Sama seperti sebelumnya, NA tak kunjung memenuhi panggilan tersebut. “Tidak hadir hingga akhirnya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tutur Daniel.

Tewasnya korban membuat maskapai turut mengucapkan belasungkawa. Namun dia mengklaim, peristiwa yang dilakukan korban di luar tanggung jawab Lion Air maupun Wings Air.

Sebab statusnya bukan lagi karyawan Wings Air.

“Apa yang dilakukan sang korban tadi bukan di atas tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Advertisement