Penerbangan Komersil di Indonesia Dihentikan Sementara, 24 April hingga 1 Juni

Bandara Soekarno-Hatta

AVIATREN.com – Layanan transportasi udara penumpang komersil di Indonesia bakal dihentikan sementara oleh pemerintah. Penghentian operasional ini berlaku 24 April hingga 1 Juni 2020.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. Dilansir CNBC Indonesia dan dikutip AVIATREN, Kamis (23/4/2020), larangan terbang ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Novie.

Namun demikian, Novie mengatakan akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.

“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” imbuh Novie.

Izin juga masih akan diberikan untuk penerbangan khusus layanan medis dan logistik, termasuk kargo.

Meski operasional penerbangan ditutup, namun layanan navigasi udara tetap dibuka, dan bandara tetap beroperasi seperti biasa.

“Mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.

Sebelumnya, sempat viral pesan penutupan operasional bandara melalui pesan instan WhatsApp, yang menyebut bahwa status bandara tidak diperkenankan mengangkut penumpang dalam negeri dan luar negeri (Niaga Berjadwal dan Niaga Tidak Berjadwal) pada periode tanggal 24 April – 1 Juni 2020.

Menyikapi kondisi tersebut, maka terhitung tanggal 24 April 2020 Jam 00.00 WIB, SELURUH BANDARA ANGKASA PURA II dalam status TERMINATE OPERATION

Terminate Operation bukan berarti bandara ditutup. Bandara tidak ditutup tapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Penerbangan untuk operasional angkutan kargo masih diperbolehkan.

Advertisement