AVIATREN.com – Sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia mulai beroperasi melayani penumpang hari ini, Kamis (7/5/2020). Hal ini sejalan dengan relaksasi yang diberikan oleh pemerintah, di masa pandemi Covid-19.
Operasional penerbangan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Serta Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Layanan penerbangan tersebut hanya dikhususkan bagi kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19, sesuai peraturan di atas.
Adapun yang termasuk dalam kriteria tersebut adalah:
– penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.
– masyarakat yang akan pulang ke daerah asal
kebutuhan repatriasi
– layanan fungsi ekonomi penting
– mobilisasi pekerja migran Indonesia
– kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
Pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari Rumah Sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik / surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Untuk informasi lainnya mengenai ketentuan kriteria penumpang dan persyaratan yang harus dipenuhi dapat mengakses di tautan berikut ini.