Garuda Indonesia

AVIATREN.com – Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya tambahan alias fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri, menyusul harga bahan bakar pesawat (avtur) yang terus naik.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 yang mengatur fuel surcharge untuk penyesuaian tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi akngkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Artinya, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif harga tiket pesawat untuk membantu mengurangi beban operasional maskapai.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif kebijakan tersebut. Menurut dia, kenaikan harga avtur tentunya akan berdampak signifikan terhadap komponen biaya tiket penerbangan. 

“Diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar,” kata Irfan, dikutip Aviatren dari Katadata.co.id, Kamis (21/4/2022).

Meski demikian, Irfan menjelaskan pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan fuel surcharge ini, yang tentunya akan berdampak pada harga tiket pesawat Garuda dan Citilink yang otomatis bakal naik.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan penyesuaian harga tiket pesawat akan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan.

“Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI,” pungkas Irfan.

Content Writer

View all posts